Tema 50: Pemahaman

oleh Iswan Muhammad Isa

Ada dua akar kata yang kurang lebih sama dalam bahasa Indonesia yang biasa kita sebut “paham” atau “mengerti” yaitu fahima (فهم) dan faqaha (فَقَهَ).

Faqaha (فَقَهَ) merujuk pada makna pemahaman tentang sesuatu yang sebelumnya sudah diketahui (al-ma‘rifah/المَعْرِفَةُ), baik pengetahuan tentang sesuatu yang sudah ada, sedang berlangsung, maupun yang akan ada. Pemahaman inilah yang dapat melahirkan ilmu pengetahuan (al-‘ulūm/العُلُومُ).

Penggunaan kata faqaha (فَقَهَ) ini dapat kita lihat dalam al-Qur’an, misalnya:

وَهُوَ الَّذِي أَنْشَأَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ فَمُسْتَقَرٌّ وَوَدَائِعُ قَدْ فَصَّلْنَا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يَفْقَهُونَ

“Dan Dialah yang menciptakan kamu dari seorang diri, maka ada tempat tetap dan tempat tinjapanan. Sesungguhnya telah kami jelaskan dengan ayat-ayat bagi kaum yang paham.” (Al-An’am: 98)

Pemahaman tentang sesuatu yang akan ada dapat kita lihat pada ayat berikut:

وَقَالَ الَّذِينَ لَا يَعْلَمُونَ لَوْلَا يُكَلِّمُنَا اللَّهُ أَوْ تَأْتِينَا آيَةٌ كَذَلِكَ قَالَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِثْلَ قَوْلِهِمْ تَشَابَهَتْ قُلُوبُهُمْ قَدْ بَيَّنَّا الْآيَاتِ لِقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Dan mereka berkata: “Sayanglah kamu pergi (berperang) dalam panas terik ini. Katakanlah: “Api neraka jahannam itu lebih panas jika mereka faham.” (At-Taubah: 81)

Merujuk pada makna inilah kata faqaha (فَقَهَ) digunakan dalam istilah hukum sebagai yurisprudensi dan selanjutnya berkembang menjadi Ilmu Fikih dalam pemikiran Muslim.

Jadi, orang yang mengetahui atau memiliki pengetahuan (al-ma‘rifah/المَعْرِفَةُ) belum tentu paham atau memiliki pemahaman, sebab pemahaman mengharuskan adanya ilmu pengetahuan (al-‘ulūm/العُلُومُ).

Sekadar pengetahuan tanpa pemahaman melalui al-‘ulūm (ilmu pengetahuan) lain dapat menyebabkan prasangka, mitos, atau sekadar penafsiran bebas. Hal inilah yang diingatkan Allah dalam al-Qur’an:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

“Janganlah engkau mengikuti sesuatu yang tidak berdasarkan Ilmu Pengetahuan. Sesungguh- guh nya, pendengaran, penglihatan dan nalar (fuad), semua itu akan dipertanyakan.” (Al-Isra’: 36)

وَمَا يَتَّبِعُ أَكْثَرُهُمْ إِلَّا ظَنًّا إِنَّ الظَّنَّ لَا يُغْنِي مِنَ الْحَقِّ شَيْئًا إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِمَا يَفْعَلُونَ

“Kebanyakan mereka hanya mengikuti dugaan/prasangka. Sesungguhnya dugaan/prasangka itu sedikit pun tidak berguna untuk mencari kebenaran sesuatu. Sesungguhnya Allah Maha Memiliki ilmu pengetahuan dengan apa yang mereka lakukan.” (Yunus: 36)

Semua orang memiliki pengetahuan bahwa daun atau buah mangga gugur dan jatuh ke tanah, tetapi tidak semua orang memiliki pemahaman mengapa hal itu jatuh ke tanah. Orang mungkin memiliki pemahaman mengapa sesuatu jatuh ke tanah, tetapi tidak semuanya memiliki kesadaran nilai dan manfaatnya.

Dari pemahaman inilah muncul tiga pilar filsafat yang menjadi landasan ilmu pengetahuan, yaitu ontologi, epistemologi, dan aksiologi.

Dalam siklus pra-penciptaan, Ahad dengan kapasitas otonom yang dimiliki memiliki pemahaman atas segala sesuatu. Dengan pemahaman ini timbul kesadaran di dalam diri-Nya. Dengan meminjam istilah tiga pilar ini, Ahad memiliki pemahaman secara ontologis, epistemologis, dan aksiologis tentang amar yang diliputinya.

Kata fahima (فهم) tidak dikenal dalam al-Qur’an secara eksplisit. Penggunaan kata ini hanya ditemukan dalam percakapan sehari-hari dan dalam kajian ilmu pengetahuan tentang bahasa. Turunan kata inilah yang dikenal sebagai mafhum dalam kajian bahasa dan hukum ushul fikih.

Mafhum adalah sesuatu yang dipahami yang ditunjukkan oleh mantuq. Mantuq berarti lafal yang diucapkan atau teks material yang dituliskan. Dengan demikian, mantuq yang berbeda dapat memiliki mafhum yang berbeda. Secara sederhana, mantuq adalah makna yang tersurat, sedangkan mafhum adalah makna yang tersirat.

Ulama ushul fikih membagi mafhum menjadi dua, yaitu mafhum muwafaqah (مَفْهُوْمُ الْمُوَافَقَةِ) dan mafhum mukhalafah (مَفْهُوْمُ الْمُخَالَفَةِ). Mafhum muwafaqah adalah pemahaman atas apa yang tertulis (mantuq) dan apa yang tidak tertulis karena adanya persamaan illat. Misalnya, hukum qiyas melalui analogi persamaan illat. Contoh: zakat fitrah gandum dapat diganti dengan beras atau uang karena illat-nya adalah keperluan makanan pokok.

Mafhum mukhalafah adalah kebalikan dari hukum yang disebutkan karena tidak adanya batasan dalil yang setara atau lebih tinggi derajatnya. Contoh: “Jangan memakan riba secara berlipat ganda.” Mafhum mukhalafah-nya berarti: riba yang tidak berlipat ganda diperbolehkan.

Mantuq adalah pengertian secara harfiah dari apa yang diucapkan atau apa yang tertulis di dalam teks.

Contoh: Surah an-Nisa: 23
“Diharamkan bagi kamu (menikahi) anak-anak tiri yang berada dalam asuhan kamu dari istri-istri yang telah kamu gauli …”

KOMENTAR

Berkomentarlah dengan bijak! Bidang yang harus diisi ditandai *