
Setidaknya terdapat lima tema dari Qur’ānan ‘Arabiyyan yang diwahyukan Allah, baik melalui proses inzal maupun tanzil, yang kini terkodifikasi dalam Mushaf ‘Utsmani, yaitu: al-Kitab, al-Qur’an, al-Furqan, sab‘al-matsani, dan az-Zikr. Mari kita mulai dengan tema al-Kitab.
Kita kembali terlebih dahulu pada makna al-Kitab secara umum:
Kata kitab berasal dari huruf ka-ta-ba yang bermakna berkumpul atau terkumpulnya segala sesuatu, atau bagian-bagian dari sesuatu yang terpisah, lalu membentuk sistem atau mekanisme dalam suatu struktur dan tema tertentu.
Dari makna umum ini dapat dipahami bahwa al-Kitab adalah konsep mengenai hukum-hukum umum tentang entitas wujud dan perkembangannya, dalam bentuk akumulasi dari berbagai tema dalam satu sistem, baik secara global maupun parsial.
Pemahaman mengenai makna al-Kitab ini dapat dilihat pada ayat-ayat berikut:
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا
“Sungguh sholat itu bagi orang mu’min adalah Kitab Mauqutan (tema yang waktunya sudah ditentukan).” (An-Nisa’: 103)
وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُّؤَجَّلًا
“Setiap entitas hidup akan mati melainkan dengan izin Allah, (dalam bentuk) Kitab Ajal.” (Ali Imran: 145)
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ أَجَلٌ فَإِذَا جَاءَ أَجَلُهُمْ لَا يَسْتَأْخِرُونَ سَاعَةً وَلَا يَسْتَقْدِمُونَ
“Tiap-tiap ummat mempunyai ajal. Jika ajal mereka datang tak dapat mereka tunda dan didahulukan.” (Al-A’raf: 34)
لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ
“Sebab tiap-tiap ajal ada kitab/ada tema dalam bentuk hukum hukum wujud.” (Ar-Ra’d: 38)
Jadi, semua kejadian, perkembangan, pertumbuhan, dan perubahan wujud-wujud material terakumulasi dalam sistem-sistem kitab dengan tema masing-masing dalam bentuk sebab-akibat material, bukan terjadi secara tiba-tiba tanpa sebab.
Setiap tema yang ada dalam sistem kitab memiliki batas waktu yang bergantung pada terpenuhi atau tidaknya syarat-syarat material dalam masing-masing sistem.
Terpenuhinya syarat-syarat material tersebut disebut izin (إذن).
Batas waktu dari tema-tema itu, apabila syarat-syarat material sudah terpenuhi (izin), disebut ajal (أجل). Jadi, ajal adalah berakhirnya sesuatu atau berakhirnya masa berlaku suatu sistem kitab tanpa ditentukan waktunya terlebih dahulu, karena bergantung pada izin, yaitu terpenuhinya syarat-syarat material. Dengan kata lain, ajal bukanlah suatu kejadian atau peristiwa yang sejak awal sudah ditetapkan waktunya, tetapi bergantung pada kapan terpenuhinya syarat-syarat material.
Oleh sebab itu, ajal dikatakan ada dalam sistem kitab: “لِكُلِّ أَجَلٍ كِتَابٌ”.
Dari turunan makna umum kitab, yakni hukum-hukum umum mengenai entitas wujud objektif yang menggunakan akar kata ka-ta-ba, lahirlah berbagai istilah: hotel disebut maktab, sekolah disebut maktab, buku disebut kitab, menulis disebut yaktub (يكتب), aturan disebut kutiba, dan yang mencatat disebut katibīn.
Dalam konteks inilah kita dapat memahami ayat-ayat al-Qur’an yang mengandung kata kitab secara rasional, logis, dan selaras dengan hukum-hukum alam fisika yang telah ditetapkan Allah sesuai dengan rancangan-Nya.
وَاللَّهُ خَلَقَكُم مِّن تُرَابٍ ثُمَّ مِن نُّطْفَةٍ ثُمَّ جَعَلَكُمْ أَزْوَاجًا ۚ وَمَا تَحْمِلُ مِنْ أُنثَىٰ وَلَا تَضَعُ إِلَّا بِعِلْمِهِ ۚ وَمَا يُعَمَّرُ مِن مُّعَمَّرٍ وَلَا يُنقَصُ مِنْ عُمُرِهِ إِلَّا فِي كِتَابٍ ۚ إِنَّ ذَٰلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرٌ
“Dan Allah telah menciptakan kalian dari debu, lalu nuthfah, lalu menjadikan berpasangan. Tidaklah seorang perempuan mengandung dan tidak juga melahirkan kecuali dengan pengetahuanNya. Dan tidak pula orang yang panjang umur di panjangkan umurnya, dan juga (tidak) di pendekkan umurnya kecuali berada dalam Kitab. Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah sangat mudah.” (Fathir: 11)
Catatan: Ayat-ayat ini menjelaskan bahwa semua peristiwa tersebut terjadi melalui hukum-hukum wujud objektif. Oleh sebab itu, kita dilarang membunuh janin maupun melakukan bunuh diri.
قُل لَّن يُصِيبَنَا إِلَّا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَنَا هُوَ مَوْلَانَا ۚ وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
“Katakanlah: Sekali-kali tidak akan menimpa kami melainkan apa yang (ada) pada Kitab Allah bagi Kami. Dialah pelindung kami, dan kepada Allah kami bertawakkal”. (At-Taubah: 51)
Ayat ini tidak bermakna bahwa Allah memberi musibah kepada manusia berdasarkan kehendak subjektif-Nya, melainkan karena adanya aturan dan hukum sebab-akibat dari hukum-hukum material di alam semesta. Oleh sebab itu, hanya kepada Allah-lah manusia seharusnya berlindung dan bertawakal.
Hukum-hukum wujud material di alam semesta berjalan sesuai dengan rancangan yang telah ditetapkan sebelumnya, dan kita sebagai manusia pun termasuk di dalam sistem tersebut.
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ فِي الْأَرْضِ وَلَا فِي أَنفُسِكُمْ إِلَّا فِي كِتَابٍ مِّن قَبْلِ أَن نَّبْرَأَهَا
“Tiada suatu bencanapun yang menimpa bumi dan tidak pula pada dirimu sendiri melainkan ada dalam sistem Kitab sebelum Kami mewujudkannya.” (Al-Hadid: 22)
Catatan: Misalnya gempa, gunung meletus, dan lain-lain.
Jika musibah atau bencana terjadi akibat faktor moral, yaitu perbuatan subjektif manusia, maka hal itu merupakan hasil dari pilihan manusia sendiri. Oleh sebab itu, jenis musibah seperti ini tidak termasuk dalam sistem kitab.
وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ
“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu adalah disebabkan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (kesalahanmu).” (Asy-Syura: 30)
Walaupun merupakan hasil perbuatan manusia, namun karena akibatnya bersifat material, maka hal itu tetap terjadi melalui izin, yakni melalui sebab-akibat material. Oleh sebab itu dikatakan:
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ
“Musibah tidak akan terjadi kecuali IZIN Allah.” (At-Taghabun: 11)
Kesimpulan:
Semua wujud fisik material objektif, baik secara global maupun parsial, berada dalam suatu sistem dengan bentuk, struktur, dan tema yang dalam al-Qur’an disebut sebagai al-Kitab.