Tema 24: Izin Allah

oleh Iswan Muhammad Isa

Pada pembahasan sebelumnya kita telah memahami bahwa Iradah adalah kehendak yang akan terwujud apabila syarat-syarat material objektif terpenuhi.

Apabila syarat-syarat material objektif tersebut terpenuhi, maka Iradah akan menjadi Izin Allah.

Makna kata izin dalam al-Qur’an memiliki beberapa arti:

  1. Sebagai kata benda, bermakna telinga.
  2. Sebagai kata kerja, bermakna pernyataan, misalnya azan yang berarti pernyataan waktu shalat.
  3. Sebagai kata yang berasal dari “أذن”, mengandung makna dasar penegasan atau penampakan sesuatu sesuai syarat-syarat yang dipenuhi pada sesuatu tersebut.

Contoh: Air mendidih harus mencapai suhu 100°C. Sebelum mencapai suhu tersebut, air tidak akan mendidih.

Dengan demikian, izin Allah adalah tindakan atau peristiwa material objektif yang terjadi sesuai dengan hukum-hukum Qadha yang telah ditetapkan Allah, bukan otoritas yang menentukan apakah sesuatu itu terjadi atau tidak.

Contoh dapat dilihat pada Ali Imran: 145.

وَمَا كَانَ لِنَفۡسٍ أَن تَمُوتَ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِ كِتَٰبٗا مُّؤَجَّلٗاۗ وَمَن يُرِدۡ ثَوَابَ ٱلدُّنۡيَا نُؤۡتِهِ مِنۡهَاۖ وَمَن يُرِدۡ ثَوَابَ ٱلۡأٓخِرَةِ نُؤۡتِهِ مِنۡهَاۚ وَسَنَجۡزِي ٱلشَّٰكِرِينَ

“Dan tidaklah yang bernyawa mengalami kematian kecuali dengan izin Allah sebagai Kitab Ajal. Barangsiapa ber-Iradah terhadap dunia, Kami berikan; barangsiapa ber-Iradah akhirat, Kami berikan.”

Dari Ali ‘Imran: 145 dapat disimpulkan bahwa yang ditetapkan Allah bukanlah “hasil akhir”, melainkan bentuk dan proses dari hukum-hukum wujud, baik dalam proses alam di luar pemikiran manusia maupun dalam proses yang berasal dari pemikiran manusia.

Atas dasar ini pula, dalam rukun iman yang keenam, kita diperintahkan untuk beriman kepada Qadha dan Qadar, bukan percaya pada takdir dalam arti “hasil akhir” yang sudah ditentukan Allah sebelumnya.

Melalui hukum-hukum material objektif inilah izin Allah berlaku secara umum. Oleh karena itu, izin Allah berlaku pada setiap tindakan dan peristiwa, termasuk hal-hal yang kita sebut sebagai “mu’jizat”.

Selama ini “mu’jizat” sering dianggap sebagai kejadian di luar nalar dan tidak tunduk pada hukum-hukum objektif. Padahal al-Qur’an tidak pernah menyatakan demikian. Apa pun yang terjadi, baik yang kita ketahui maupun yang mungkin tidak dapat kita ketahui, pada dasarnya tetap berlangsung melalui hukum-hukum wujud objektif.

Sebagai rujukan, lihat Ghafir: 78.

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ مِنْهُم مَّن قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُم مَّن لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗ وَمَا كَانَ لِرَسُولٍ أَن يَأْتِيَ بِآيَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ فَإِذَا جَاءَ أَمْرُ اللَّهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُونَ

“Dan sungguh Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau. Di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu, dan ada yang tidak. Dan tidak ada seorang rasul membawa suatu “ayat” (tanda) melainkan atas  izin Allah. Maka apabila telah datang Amar, Allah yang menginformasikan tentang al-Haq dan rugilah orang-orang yang berpegang pada yang bathil “. (Ghafir: 78)

Jadi, kunci untuk mendapatkan izin Allah atau menghindar dari izin Allah adalah memahami sebab dan akibat dari aspek-aspek material dalam bentuk hukum-hukum wujud objektif.

Aspek-aspek material dalam bentuk hukum-hukum wujud ini berlaku baik di dunia maupun di akhirat.

Pemberlakuan di dunia:

مَآ أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذۡنِ ٱللَّهِۗ وَمَن يُؤۡمِنۢ بِٱللَّهِ يَهۡدِ قَلۡبَهُۥۚ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَيۡءٍ عَلِيمٞ

“Tidak ada suatu musibah pun yang menimpa seseorang kecuali dengan izin Allah. Dan barangsiapa yang beriman kepada Allah, niscaya Dia akan memberi petunjuk kepada qabunya. Allah mengetahui segala sesuatu.” (At-Taghabun: 11)

Jadi, segala musibah, baik karena peristiwa alam maupun karena perbuatan manusia, tetap melalui hukum-hukum wujud objektif. Demikian juga segala fenomena alam semesta termasuk peristiwa kematian.

Pemberlakuan di akhirat:

يَوۡمَ يَأۡتِ لَا تَكَلَّمُ نَفۡسٌ إِلَّا بِإِذۡنِهِۦۚ فَمِنۡهُمۡ شَقِيّٞ وَسَعِيدٞ

“Dikala datang hari itu, tak seorang pun berbicara melainkan dengan izin Allah, maka diantara mereka ada yang sengsara dan ada yang bahagia.” (Hud: 105)

“Berbicara” adalah aspek material; namun ketika hari itu datang, pembicaraan hanya muncul dalam bentuk hukum material yang benar (haq). Dengan demikian, hukum-hukum yang tidak sesuai dengan kondisi pada waktu itu tidak dapat berbicara.

يَوۡمَئِذٖ لَّا تَنفَعُ ٱلشَّفَٰعَةُ إِلَّا مَنۡ أَذِنَ لَهُ ٱلرَّحۡمَٰنُ وَرَضِيَ لَهُ قَوۡلٗا

“Pada hari itu tidak berguna syafaat, kecuali orang yang oleh ar-Rahman telah diberi izin kepadanya” (Thaha: 109)

Ayat ini menegaskan bahwa izin bergantung pada hukum-hukum wujud obyektif rahmani, dengan menyebutkan izin melalui ar-Rahman. Oleh sebab itu, ayat lain menyatakan:

مَن ذَا ٱلَّذِى يَشْفَعُ عِندَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak ada yang dapat memberi manfaat syafaat di sisi Allah tanpa izin-Nya.” (Al-Baqarah: 255)

Dari dua ayat di atas, syafaat di akhirat akan kita peroleh apabila memenuhi hukum-hukum rahmani.

Contoh sederhana:

  • Dalam kehidupan, jika timbangan seharusnya 100 kg, namun kenyataannya kurang 2 ons.
  • Timbangan seharusnya 100 kg, tetapi yang ada hanya 2 ons.

Yang dianggap cukup adalah yang kurang 2 ons, bukan yang kurang 98 ons.

One Comment

KOMENTAR

Berkomentarlah dengan bijak! Bidang yang harus diisi ditandai *