Tema 23: Iradah

oleh Iswan Muhammad Isa

Kita sudah memahami Qadha yaitu kehendak Ilahi dalam bentuk ketetapan terhadap unsur-unsur atau partikel elementer sehingga unsur-unsur tersebut tumbuh, berubah, dan berkembang sesuai dengan sistem yang telah ditetapkan Allah.

Ketetapan ini membentuk sya’i (شيء), yaitu material wujud objektif, baik dalam bentuk materi maupun sinar atau cahaya (sebagaimana telah dijelaskan pada pembahasan mengenai materi dan Qadha).

Sifat-sifat sya’i (شيء) tetap membawa sifat-sifat partikel elementer, yaitu tumbuh, berubah, dan berkembang. Hal inilah yang diinformasikan Allah dalam al-Qashash: 88.

كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ

Jika Qadha adalah kehendak Ilahi dalam bentuk ketetapan terhadap unsur atau partikel elementer, maka Iradah adalah kehendak terhadap sya’i melalui hukum-hukum objektif.

Kita lihat ayat-ayat berikut:

إِنَّمَآ أَمۡرُهُۥٓ إِذَآ أَرَادَ شَيۡـًٔا أَن يَقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ

“Sesungguhnya amar-Nya; apabila Dia menghendaki (Iradah) sesuatu (sya’i), hanyalah ber-Qaul kepada sesuatu itu: ‘Kun fa yakun.'” (Yasin: 82)

إِنَّمَا قَوۡلُنَا لِشَيۡءٍ إِذَآ أَرَدۡنَٰهُ أَن نَّقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ

“Sesungguhnya Qaul Kami terhadap sesuatu, apabila Kami menghendakinya (إِرَادَةً), Kami ber-Qaul kepada sesuatu itu: ‘Kun fa yakun.'” (An-Nahl: 40)

Jika di dalam Qadha, Qaul-Nya tidak menyebut sya’i, maka pada Iradah, Qaul-Nya ditujukan terhadap sya’i.

Disebutkan bahwa sya’i adalah wujud material yang tumbuh, berubah, dan berkembang.

Dengan demikian, Iradah adalah kehendak dalam bentuk hukum-hukum objektif yang telah di-Qadha oleh Allah. Dengan perkataan lain, Iradah adalah kehendak melalui proses perubahan dari suatu keadaan atau bentuk menjadi keadaan atau bentuk lain melalui pemenuhan syarat-syarat objektif dari sesuatu yang dikehendaki.

Iradah atau kehendak ini diwujudkan melalui Qaul dalam makna diletakkan.

يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

إِنَّمَا قَوۡلُنَا لِشَيۡءٍ إِذَآ أَرَدۡنَٰهُ أَن نَّقُولَ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ 

Qaul adalah potensi untuk menilai dan bertindak, di mana tindakan tersebut muncul dalam bentuk kalimat, baik dalam makna yang kita kenal sebagai perkataan (kalam), maupun dalam pengertian fenomena alam semesta melalui proses sebab-akibatnya.

Qaul yang muncul dalam bentuk perkataan dapat kita lihat, misalnya, pada Ali ‘Imran: 47.

قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ ۖ قَالَ كَذَٰلِكِ اللَّهُ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ

Qaul yang muncul dalam bentuk proses fenomena alam melalui hukum sebab-akibat sesuai dengan Qadha Allah dapat kita lihat pada lanjutan ayat-ayat.

إِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ

Kun Fa Yakun: Proses fenomena dalam bentuk hukum-hukum wujud. Dari pemahaman inilah kita dapat memahami dan menjelaskan ayat pada surah Fushilat: 11.

ثُمَّ ٱسْتَوَىٰٓ إِلَى ٱلسَّمَآءِ وَهِىَ دُخَانٌ فَقَالَ لَهَا وَلِلْأَرْضِ ٱئْتِيَا طَوْعًا أَوْ كَرْهًا قَالَتَآ أَتَيْنَا طَآئِعِينَ

“Kemudian Dia menuju السماء (langit), langit itu masih berupa asap (دخان); dan Dia ber-Qaul kepada langit dan bumi: ‘Datanglah kamu berdua menurut perintah-Ku dengan ‘taat’ atau ‘terpaksa’.’ Ber-Qaul keduanya: ‘Kami datang dengan taat’.

Jika kita memahami “percakapan” atau “berkata” sebagaimana yang kita pahami sehari-hari, kita tidak akan mampu menjelaskan bagaimana langit dan bumi bisa berkata-kata.

Jadi, Iradah adalah kehendak yang diwujudkan melalui pemenuhan syarat-syarat material yang bersifat kondisional operatif obyektif. Artinya, apabila syarat-syarat objektif dipenuhi atau terpenuhi maka sesuatu itu akan “meng-ada” atau “menjadi”. Proses “menjadi” inilah yang dengan syarat-syarat material disebut dengan Yakunu (يَكُونُ).

Kata Yakunu (يَكُونُ) dalam pengertian ini dapat kita lihat kembali pada Ali ‘Imran: 47.

قَالَتْ رَبِّ أَنَّىٰ يَكُونُ لِي وَلَدٌ وَلَمْ يَمْسَسْنِي بَشَرٌ

“(Maryam) berkata: Wahai Tuhanku, bagaimana bisa (ada proses kelahiran anak, padahal aku tidak bersentuh laki-laki?”

Catatan:
Ayat ini merupakan kelanjutan dari ayat 45–46 di mana Jibril menginformasikan Maryam akan melahirkan anak bernama Isa Almasih.

Dengan demikian, Kun Fa Yakun adalah kalimat dalam pengertian proses fenomena alam dalam bentuk hukum-hukum wujud, baik melalui Qadha maupun melalui Iradah.

Pada pendahuluan kita sudah membahas al-Haq, di mana fenomena penciptaan langit dan bumi juga melalui al-Haq. Oleh sebab itu dikatakan:

وَهُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ بِٱلۡحَقِّۖ وَيَوۡمَ يَقُولُ كُن فَيَكُونُۚ قَوۡلُهُ ٱلۡحَقُّۚ وَلَهُ ٱلۡمُلۡكُ يَوۡمَ يُنفَخُ فِي ٱلصُّورِۚ عَٰلِمُ ٱلۡغَيۡبِ وَٱلشَّهَٰدَةِۚ وَهُوَ ٱلۡحَكِيمُ ٱلۡخَبِيرُ

“Dialah menciptakan langit dan bumi dengan haq, ketika dia ber “Qaul” Kun Fa Yakun, Qaul Nya Haq… (Al-An’am: 73)

Dalam bentuk apa al-Haq yang berasal dari Qaul-Nya? Hal ini dapat kita lihat pada Yunus: 82.

وَيُحِقُّ ٱللَّهُ ٱلۡحَقَّ بِكَلِمَٰتِهِۦ 

“Allah menetapkan Al-Haq (menetapkan fenomena) melalui “kalimat”

Jika Iradah adalah kehendak yang diwujudkan melalui pemenuhan syarat-syarat material yang bersifat “kondisional operatif obyektif”, maka manusia pun memiliki Iradah. Artinya, kata Iradah dapat berlaku baik pada Allah maupun pada manusia.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki (يُرِيدُ) kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (Al-Baqarah: 185)

مَن كَانَ يُرِيدُ حَرۡثَ ٱلۡأٓخِرَةِ نَزِدۡ لَهُۥ فِي حَرۡثِهِۦۖ وَمَن كَانَ يُرِيدُ حَرۡثَ ٱلدُّنۡيَا نُؤۡتِهِ مِنۡهَا وَمَا لَهُۥ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِن نَّصِيبٍ

“Barang siapa  menghendaki keuntungan di akhirat akan Kami tambah keuntungannya  dan barang siapa yang menghendaki keuntungan di dunia Kami berikan kepadanya di dunia dan tidak ada bagiannya di akhirat.” (Asy-Syura: 20)

Jadi, Iradah adalah kehendak yang akan terwujud apabila syarat-syarat material objektif terpenuhi; bukan ditentukan oleh iman atau tidak, yakin atau tidak.

KOMENTAR

Berkomentarlah dengan bijak! Bidang yang harus diisi ditandai *