Tema 63: Periode-Periode Penciptaan

oleh Iswan Muhammad Isa

Setelah proses pertama melalui pemisahan atau peledakan (fataq فَتْق), dimulailah masa penciptaan atau perancangan.

وَهُوَ ٱلَّذِي خَلَقَ ٱلسَّمَـٰوَٰتِ وَٱلۡأَرۡضَ فِي سِتَّةِ أَيَّامٍ وَكَانَ عَرْشُهُۥ عَلَى ٱلْمَآءِ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا ۗ وَلَئِن قُلْتَ إِنَّكُم مَّبْعُوثُونَ مِنۢ بَعْدِ ٱلْمَوْتِ لَيَقُولَنَّ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ إِنْ هَٰذَآ إِلَّا سِحْرٌۭ مُّبِينٌۭ

“Dialah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam 6 masa dan arsy-Nya diatas air. Untuk menguji kamu, siapakah diantara kamu yang lebih baik perbuatan nya. Sungguh, jika engkau berkata: “Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan setelah mati”, niscaya orang-orang kafir berkata: “Ini (al-Qur’an) tidak lain kecuali sihir yang nyata”. (Hud: 7)

Ayat di atas menyatakan bahwa penciptaan langit dan bumi berlangsung dalam enam periode, di mana faktor dominan dalam proses tersebut adalah unsur air (الْمَاء).

Selanjutnya, secara umum Allah menyatakan bahwa penciptaan (khalaqa خَلَقَ) itu bertujuan li-nabluwakum (لِنَبْلُوَكُمْ), yang diterjemahkan sebagai “untuk menguji kamu.” Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: untuk kepentingan apa Allah menguji manusia? Apakah jika “tidak lulus” manusia akan disiksa oleh Allah?

Kita telah mendiskusikan pada ruang pra-penciptaan bahwa Allah mengintervensi Amar dengan melakukan Qadha, agar manusia yang muncul melalui proses material tidak menjadi zalim (salah tempat, salah posisi).

Huruf lam pada kata li-nabluwakum (لِنَبْلُوَكُمْ) adalah lam ta‘līl, yaitu “untuk memastikan atau menunjukkan tujuan yang diinginkan.” Misalnya dalam kalimat: ji’tu li-ata‘allama (جِئْتُ لِأَتَعَلَّمَ) — “Aku datang untuk belajar.”

Dengan demikian, tujuan penciptaan (rancangan atau pola) langit dan bumi memang untuk, dalam terjemahan, “menguji manusia.”

Kata nabluwa (نَبْلُوَ) pada ayat Hud: 7 berasal dari akar huruf ba–lam–wawu (ب ل و), yang merujuk pada makna penerapan atau pemberlakuan hukum-hukum objektif alam semesta dan hukum-hukum subjektif pada manusia sesuai dengan tujuan. Oleh sebab itu Allah melanjutkan dengan firman-Nya: ayyukum aḥsanu ‘amalan (أَيُّكُمْ أَحْسَنُ عَمَلًا) — “siapa di antara kalian yang paling baik perbuatannya.” Hal ini karena pada dasarnya, sebagaimana sudah dijelaskan pada ruang pra-penciptaan, manusia yang muncul sifatnya tidak stabil dan cenderung memiliki potensi negatif.

Penciptaan langit dan bumi dalam enam masa atau periode, termasuk apa yang ada di antara keduanya, juga ditegaskan dalam as-Sajdah: 4.

اَللّٰهُ الَّذِيْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ وَمَا بَيْنَهُمَا فِيْ سِتَّةِ اَيَّامٍ ثُمَّ اسْتَوٰى عَلَى الْعَرْشِۗ مَا لَكُمْ مِّنْ دُوْنِهٖ مِنْ وَّلِيٍّ وَّلَا شَفِيْعٍۗ اَفَلَا تَتَذَكَّرُوْنَ

“Allah yang menciptakan langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya dalam 6 masa/periode. Kemudian diseimbangkan melalui Arasy. Tidak ada bagimu pelindung dan pemberi syafaat selain Dia. Maka apakah kamu tidak mengetahui? (As-Sajdah: 4)

Kata wali (ولي) pada ayat di atas yang diterjemahkan sebagai “pelindung” bukanlah bermakna material atau fisik, melainkan sebagai acuan kebenaran yang berkaitan dengan masalah keyakinan, keimanan, dan akidah yang haq. Oleh sebab itu, dalam al-Baqarah: 257 disebutkan hal tersebut.

اللَّهُ وَلِيُّ الَّذِينَ آمَنُوا يُخْرِجُهُمْ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ ۖ وَالَّذِينَ كَفَرُوا أَوْلِيَاؤُهُمُ الطَّاغُوتُ يُخْرِجُونَهُمْ مِنَ النُّورِ إِلَى الظُّلُمَاتِ ۗ أُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Allah wali orang-orang yang beriman. Dia mengeluarkan mereka dari “Zulumat” (kegelapan) menuju An-Nur. Sedangkan orang kafur walinya adalah Thaghut, membawa mereka dari Cahaya menuju kegelapan. Mereka itulah yang menghuni neraka.” (Al-Baqarah: 258)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil Yahudi dan Nasrani menjadi Wali. Mereka sebagian adalah wali bagi sebagian lainnya. Barang siapa diantara kamu mengambil mereka sebagai wali, maka termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk bagi yang zalim.” (Al-Maidah: 51)

Dari turunan kata ini kita mengenal beberapa bentuk, misalnya:

Aulā (أَوْلَى) berarti paling utama, paling tahu yang sebenarnya.

(Al-Ahzab: 6) النَّبِيُّ أَوْلَىٰ بِالْمُؤْمِنِينَ مِنْ أَنْفُسِهِمْ

(An-Nisa: 135) فَاللَّهُ أَوْلَى بِهِمَا

Auliyā’ (أَوْلِيَاء) berarti orang-orang yang dekat. Oleh sebab itu, kata ini juga digunakan dalam arti “pemimpin,” yaitu orang-orang yang dekat kepada yang dipimpinnya. Jadi, auliyā’ bukan pemimpin dalam makna politik. Pemimpin politik dalam al-Qur’an disebut ulul amri.

Kata dasar ini juga bersifat al-tadhād (mengandung makna ganda/berlawanan), sebagaimana dapat ditemukan pada ayat al-Qiyāmah: 35.

أَوْلَىٰ لَكَ فَأَوْلَى

“Kamu kemudian celakalah, dan celakalah.” (Al-Qiyamah: 35)

Sekarang kita lihat kata syafī‘ (شَفِيع) pada as-Sajdah: 4. Kata ini terbentuk dari huruf dasar ش ف ع yang secara umum merujuk pada makna “menjadikan satu di antara pasangan dan mengambil bagian bersamanya.”

Dari turunan makna ini kita mengenal beberapa arti:

1. Perantara

شَفَعَ لَهُ بَيْنَ النَّاسِ

(menjadi perantara di antara manusia)

2. Melibatkan diri dengan mengambil bagian dalam suatu urusan

مَنْ يَشْفَعْ شَفَاعَةً حَسَنَةً

(Barang siapa menambahkan dengan tambahan yang baik)

Dari makna dasar inilah kita dapat memahami penggunaan kata ش ف ع dalam al-Qur’an.

وَاتَّقُوا يَوْمًا لَا تَجْزِي نَفْسٌ عَنْ نَفْسٍ شَيْئًا وَلَا يُقْبَلُ مِنْهَا شَفَاعَةٌ وَلَا يُؤْخَذُ مِنْهَا عَدْلٌ وَلَا هُمْ يُنْصَرُونَ

“Takutlah kamu pada hari tidak seorang pun dapat menggantikan/membela orang lain sedikit pun, tebusan nya tidak diterima, tidak bermanfaat syafaat baginya, dan mereka tidak akan ditolong.” (Al-Baqarah: 123)

Ayat diatas menjelaskan pada hari akhir nanti tidak bermanfaat saat “keterlibatan orang lain” bagi dirinya, kecuali pada kondisi tertentu sebagaimana al-Baqarah: 255.

مَنْ ذَا الَّذِي يَشْفَعُ عِنْدَهُ إِلَّا بِإِذْنِهِ

“Tidak ada yang memberi syafaat disisi-Nya melainkan dengan izin-Nya.” (Al-Baqarah: 255)

Kesimpulan:

  1. Istilah “menguji” bermakna adanya penerapan hukum-hukum objektif dan subjektif dalam ruang penciptaan.
  2. Istilah “wali” yang digunakan dalam pengertian keterlibatan seseorang dalam menjaga keseimbangan alam perlu dipertanyakan dasar-dasar Qur’ani-nya.
  3. Syafaat hanya berlaku pada kondisi tertentu pada hari akhir.

KOMENTAR

Berkomentarlah dengan bijak! Bidang yang harus diisi ditandai *