Kita telah mendiskusikan melalui contoh seorang desainer yang merancang baju dengan berbagai model, di mana prosesnya dimulai dari kapas → berbagai benang → berbagai bentuk kain → berbagai bentuk baju.
Secara keseluruhan, dari kapas menjadi berbagai bentuk baju merupakan wilayah Qadha yang bersumber dari subjektivitas Allah. Sedangkan dari berbagai benang hingga menjadi berbagai bentuk baju merupakan wilayah Iradah Allah yang bersumber dari objektivitas Allah.
Dengan perkataan lain, wilayah antara kapas dan benang disebut Amar, sedangkan wilayah antara benang hingga menghasilkan berbagai bentuk baju disebut Syai. Dengan demikian, ada wilayah yang bukan Amar dan juga bukan Syai — wilayah yang belum membentuk Syai tetapi bukan pula Amar. Wilayah inilah yang menandai dimulainya subjektivitas Allah dan objektivitas Allah.
Sampai hari ini, setidaknya inilah yang dapat kita pahami dari informasi Allah dalam al-Insān: 1.
هَلْ أَتَىٰ عَلَى ٱلْإِنسَـٰنِ حِينٌۭ مِّنَ ٱلدَّهْرِ لَمْ يَكُن شَيْـًۭٔا مَّذْكُورًا
“Bukankah telah datang kepada insan suatu momen dari masa lalu yang tak terbatas yang masa itu merupakan sesuatu yang belum dapat disebut?” (Al-Insan: 1)
Berdasarkan informasi al-Qur’an, baik yang bermula dari subjektivitas Allah maupun dari objektivitas Allah, keduanya tetap berjalan melalui hukum-hukum wujud. Oleh sebab itu, kita mengenal dua bentuk awal yang prosesnya sama melalui kalimat “Kun fa Yakun.”
Al-Baqarah: 117
إِذَا قَضَىٰ أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُۥ كُن فَيَكُونُ
Yasin: 82
إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَن يَقُولَ لَهُ كُن فَيَكُونُ
Sebelumnya kita telah mendiskusikan bahwa Amar sebagai cikal bakal Syai memiliki sifat-sifat otonom di dalam dirinya dengan kapasitas yang berbeda-beda. Atas dasar inilah Allah merancang sesuatu dengan bentuk dan kapasitas masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
“Sesungguhnya Kami merancang segala sesuatu sesuai bentuk dan kapasitas masing-masing.” (Al-Qamar: 49)
Dengan demikian, pada masa penciptaan, hukum-hukum Qadha dan hukum-hukum Iradah tetap berjalan sebagaimana mestinya dan sebagaimana adanya. Hal ini dapat kita lihat pada al-An‘ām: 115.
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا ۚ لَّا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Telah selesai kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang “shidqan” dan “adlan”. Tidak ada yang dapat berubah kalimat-kalimat-Nya. Allah telah mendengar lagi mengetahui.” (Al-An’am: 115)
Kata ṣidqan (صِدْقًا) merujuk pada makna “sebagaimana adanya,” atau dengan perkataan lain: apa yang dipikirkan itulah yang dikatakan, apa yang dipikirkan itulah yang dilakukan. Dalam kehidupan sehari-hari, hal ini dipahami sebagai “jujur” atau “benar.”
Kata ‘adlan (عَدْلًا) merujuk pada makna “sebagaimana harusnya.” Dari akar kata ‘adl (ع د ل) kita mengenal makna keseimbangan, kesetaraan, kesesuaian, atau jalan tengah. Dari makna “sebagaimana harusnya” ini, setiap kejadian atau fenomena tunduk sebagaimana mestinya dalam suatu proses pengambilan keputusan atau sikap, baik dalam hukum-hukum subjektif maupun objektif.
Penerapan “sebagaimana adanya” dan “sebagaimana harusnya” inilah yang disebut sebagai proses al-Ḥaq melalui apa yang disebut “kalimat.” Oleh sebab itu, dalam redaksi lainnya al-Qur’an menyatakan:
وَيُحِقُّ اللَّهُ الْحَقَّ بِكَلِمَاتِهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُجْرِمُونَ
“Allah menetapkan al-Haq melalui kalimat-Nya, walau pun orang yang berbuat dosa tidak menyukainya.” (Yunus: 82)
Kata al-mujrimūn (ٱلْمُجْرِمُونَ) yang biasanya diterjemahkan sebagai “orang yang berbuat dosa” sebenarnya merujuk pada makna orang-orang yang tidak taat kepada aturan yang telah ditetapkan, dan hanya mengikuti dugaan atau prasangka yang ada pada diri subjek. Oleh sebab itu, hal ini ditegaskan dalam al-An‘ām: 116:
وَإِن تُطِعْ أَكْثَرَ مَن فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَن سَبِيلِ اللَّهِ ۚ إِن يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang-orang di muka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah. Mereka tidak melainkan mengikuti persangkaan dan mereka hanya banyak berbohong.” (Al-An’am: 116)
Persangkaan-persangkaan inilah yang melahirkan mitos-mitos, karena tidak berdasar pada hukum-hukum yang terdapat dalam kalimat Allah yang berlandaskan ilmu pengetahuan.
وَلَقَدْ جِئْنَاهُم بِكِتَابٍ فَصَّلْنَاهُ عَلَىٰ عِلْمٍ هُدًى وَرَحْمَةً لِّقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Sungguh Kami telah mendatangkan Kitab (Al-quran) kepada mereka yang Kami jelaskan atas dasar ilmu pengetahuan, sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Al-A’raf: 52)
Kembali pada al-An‘ām: 115, di ruang atau masa penciptaan terdapat proses sebagaimana adanya yang pada momen-momen tertentu disertai dengan proses sebagaimana harusnya. Contohnya:
- Pada penjelasan sebelumnya kita mengetahui bahwa Amar sebagaimana adanya dalam keadaan tidak seimbang, cacat, dan tidak stabil, maka Allah melakukan Qadha.
- Pada fenomena kehamilan, sebagaimana adanya terjadi melalui hubungan biologis. Namun manusia dapat melakukan tindakan sebagaimana harusnya dengan pembuahan di luar rahim melalui teknologi bayi tabung.
- Dalam kehidupan sosio-kultural, termasuk hukum-hukum fiqih, misalnya hukum qishash, sebagaimana adanya bisa tidak berlaku karena adanya maaf dari ahli waris.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa pada ruang masa penciptaan, unsur-unsur melalui Qadha Amar dan Arāda Syai’an tetap eksis, dengan pusat eksistensinya berada pada kalimat “Kun Fa Yakun.”
Dengan perkataan lain, seharusnya kita sadar bahwa kita berada dalam sistem subjektivitas Allah dan objektivitas Allah, berada dalam ruang lingkup simbol-simbol dari ar-Raḥmān dan ar-Raḥīm sebagaimana disampaikan Allah melalui kalimat Bismillāh ar-Raḥmān ar-Raḥīm.