Kata Arab fitnah (فِتْنَة) telah menjadi bagian dari bahasa Indonesia dengan makna umum sebagai tindakan menjelekkan orang lain dengan menyebarkan informasi negatif tentang sesuatu yang sebenarnya tidak dilakukannya. Pemahaman ini menimbulkan kerancuan dalam memahami kata fitnah (فِتْنَة) sebagaimana digunakan Allah dalam al-Qur’an.
Secara material, kata al-fitnah (الْفِتْنَة) berasal dari akar kata fa-ta-na (ف ت ن) yang memiliki makna dasar membakar (حَرَقَ) atau membara (اِحْتَرَقَ). Dari makna dasar ini, kata fitnah berkembang dengan berbagai makna, antara lain:
- Kesulitan.
- Kehancuran.
- Menimbulkan dampak yang membara.
- Dapat menimbulkan kekacauan dalam berpikir.
- Menguji sesuatu agar terpisah antara yang ḥaqq dan bāṭil.
- Makna-makna lain yang masih merujuk pada sifat dasar fa-ta-na.
Fitnah bermakna kesulitan atau kesengsaraan.
ثُمَّ إِنَّ رَبَّكَ لِلَّذِينَ هَاجَرُوا مِن بَعْدِ مَا فُتِنُوا ثُمَّ جَاهَدُوا وَصَبَرُوا إِنَّ رَبَّكَ مِن بَعْدِهَا لَغَفُورٌ رَّحِيمٌ
“Dan sesungguhnya Tuhanmu (pelindung) bagi orang-orang yang berhijrah sesudah menderita cobaan, kemudian mereka berjihad dan sabar; sesungguhnya Tuhanmu sesudah itu benar-benar Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nahl: 110)
وَمِنْهُم مَّن يَقُولُ ائْذَن لِّي وَلَا تَفْتِنِّي ۚ أَلَا فِي الْفِتْنَةِ سَقَطُوا ۗ وَإِنَّ جَهَنَّمَ لَمُحِيطَةٌ بِالْكَافِرِينَ
“Diantara mereka ada yang berkata: “Berilah saya izin (titik berperang) dan janganlah kamu menyulitkan aku.” Ketahuilah bahwa mereka terjerumus dalam kesulitan (في الفتنة سقطوا) dan sesungguhnya jahannam itu benar-benar meliputi orang kafir.” (At-Taubah: 49)
Fitnah bermakna menghancurkan/membakar/menghanguskan.
إِنَّ الَّذِينَ فَتَنُوا الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَتُوبُوا فَلَهُمْ عَذَابُ جَهَنَّمَ وَلَهُمْ عَذَابُ الْحَرِيقِ
“Sesungguhnya, orang-orang yang menghancurkan orang mu’min dan mu’minat, kemudian mereka tidak bertaubat, maka bagi mereka azab jahannam dan azab yang membakar.” (Al-Buruj: 10)
Fitnah dalam arti berpotensi menimbulkan dampak yang membara.
وَلَا تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا مِنْهُمْ زَهْرَةَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا لِنَفْتِنَهُمْ فِيهِ وَرِزْقُ رَبِّكَ خَيْرٌ وَأَبْقَى
“Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai bunga kehidupan dunia, (yang Kami berikan itu) dapat menimbulkan dampak yang membara di dalamnya.” (Thaha: 131)
Catatan: “Bunga kehidupan dunia” seperti harta, jabatan, anak keturunan, dan lain-lain. Oleh sebab itu, pada ayat lain dikatakan bahwa harta dan anak adalah fitnah (al-Anfāl: 28 dan at-Taghābun: 15).
وَاعْلَمُوا أَنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ
Fitnah bermakna dapat menimbulkan kekacauan dalam berpikir/dalam memahami sesuatu.
فَأَمَّا الَّذِينَ فِي قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاءَ الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاءَ تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلَّا اللَّهُ
“Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong pada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian dari ayat mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah (kekacauan dalam berpikir/dalam memahami sesuatu) dan mencari takwilnya. Tidak ada yang mengetahui takwilnya kecuali Allah.” (Ali ‘Imran: 7)
Fitnah juga bermakna pengujian agar terpisah mana yang ḥaqq dan mana yang bāṭil. Misalnya, untuk membedakan antara emas asli dan loyang, emas tersebut dibakar sehingga dapat dipisahkan mana yang benar-benar emas dan mana yang bukan.
Arti dan makna ini dapat kita gunakan untuk memahami informasi mengenai Harut dan Marut, yang selama ini mungkin belum begitu jelas.
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
“Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaithan-syaithan pada masa kerajaan Sulaiman. Dan Sulaiman itu bukanlah kafir, tapi syaithan-syaithan itulah yang kafir. Mereka mengerjakan sihir/mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan oleh 2 malaikat di Babilonia yaitu Harut dan Marut. Sedang keduanya tidak mengajarkan kepada seorang pun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya kami adalah FITNAH, sebab itu janganlah kamu kafir? Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara perempuan dan pasangannya (suami-istri). Dan itu tidak memberi mudharat dengan sihirnya dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barang siapa yang menukarnya dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di Akhirat, dan amat recehlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.” (Al-Baqarah: 102)
Ayat ini menjelaskan beberapa hal:
- Bangsa Israel di Babilonia mengaitkan oknum-oknum (syayāṭhīn) pada masa Sulaiman, di mana mereka banyak mempelajari sihir dan menuduh Sulaiman juga melakukan sihir.
- Ada dua malaikat yang diturunkan di Babilonia (meskipun ada pendapat lain yang mengatakan bukan malaikat). Kedua malaikat tersebut berkata: “Innamā naḥnu fitnah” (إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ). Fitnah di sini bukan berarti membawa berita bohong, melainkan untuk memisahkan mana yang ḥaqq dan mana yang bāṭil dengan jelas. Oleh sebab itu dikatakan: “janganlah kamu kafir/menutup-nutupi.”
- Yang diajarkan malaikat adalah bagaimana memisahkan antara yang ḥaqq dan yang bāṭil. Agar pemisahan itu terjadi, tentu malaikat juga menjelaskan syarat-syarat material yang menentukan mana yang dianggap ḥaqq dan mana yang bāṭil.
- Namun kaum Israel justru menutupi yang ḥaqq (kafir) dan melaksanakan yang bāṭil, bahkan mempergunakannya untuk memisahkan suami dan istri. Karena syarat-syarat material dipenuhi, maka perbuatan mudarat itu terlaksana. Oleh sebab itu dikatakan: “tidak memberi mudarat sihir itu kecuali dengan izin Allah” — yaitu terpenuhinya syarat-syarat material sesuai hukum wujud.
- Babilonia adalah tempat pembuangan Bani Israel oleh Nebukadnezar pada masa kerajaan Yehuda kuno. Pembuangan ini berlangsung selama 70 tahun. Setelah kembali, mereka membangun kembali Bait Sulaiman yang menjadi cikal bakal bangsa Israel saat ini (masa ini berlangsung pada zaman Nabi Hagai).