Iradah adalah kehendak yang akan terwujud apabila syarat material objektif dipenuhi.
Jika syarat material terpenuhi, Iradah menjadi izin Allah.
Terpenuhinya syarat material ditentukan oleh material itu sendiri: bagaimana bentuk, ukuran, kuantitas, dan kualitas dari material tersebut.
Bentuk, ukuran, kuantitas, dan kualitas dari sesuatu inilah yang kita kenal dengan al-Qadr.
Al-Qadr berasal dari kata qa-da-ra yang memiliki makna dasar merujuk pada batas inti atau batas maksimal/akhir dari sesuatu.
Jadi, al-Qadr adalah kapasitas atau kemampuan dari segala sesuatu, baik dalam kuantitas maupun kualitas, yang tidak terpisah dalam wujud objektif. Dengan perkataan lain, al-Qadr merupakan kesatuan antara “bentuk” dan “substansi” dari sesuatu.
Tiap-tiap sesuatu, sesuai Qadha Allah, memiliki Qadr sebagaimana firman-Nya:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ بِقَدَرٍ
“Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan memiliki Qadr/kapasitas/kemampuan.” (Al-Qamar: 49)
Pada substansi inilah terdapat batas maksimal pada:
- Transfigurasi (perubahan dalam proses kejadian)
- Evolusi (perubahan dalam proses bentuk)
Batas maksimal dari sesuatu ini dijelaskan Allah.
الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ وَخَلَقَ كُلَّ شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
“Yang memiliki kerajaan langit dan bumi, dan tidak mempunyai anak dan tidak ada sekutu bagi-Nya dalam kekuasaan, dan menciptakan /merancang sesuatu dan menentukan kapasitas / batas maksimal.” (Al-Furqan: 2)
Batas maksimal ini berlaku untuk semua entitas, termasuk pada transfigurasi (perubahan dalam proses kejadian) dan evolusi.
وَجَعَلَ فِيهَا رَوَٰسِىَ مِن فَوْقِهَا وَبَـٰرَكَ فِيهَا وَقَدَّرَ فِيهَآ أَقْوَٰتَهَا فِىٓ أَرْبَعَةِ أَيَّامٍۢ سَوَآءًۭ لِّلسَّآئِلِينَ
“Kami jadikan gunung-gunung di atasnya, dan Kami berkahi, dan Kami menentukan Qadr waktu-waktu proses (sesuatu yang dapat dimakan), dalam 4 (empat) periode, memadai untuk mereka yang memerlukan.” (Fushilat: 10)
Demikian juga dalam proses manusia:
مِنْ أَيِّ شَيْءٍ خَلَقَهُ ﴿١٨﴾ مِن نُّطْفَةٍ خَلَقَهُ فَقَدَّرَهُ ﴿١٩﴾
“Dari apa Tuhan menciptakannya? Dari nutfah, Dia ciptakan dan ditentukan Qadr-nya.” (Abasa: 18-19)
Dari ayat batas ini beberapa hal yang disampaikan:
- Setiap rancangan memiliki Qadr.
- Qadr memiliki batas maksimal.
- Qadr mempunyai rentang waktu tertentu.
- Qadr dapat menentukan bagaimana transfigurasi dan evolusi berlangsung.
Dengan demikian, Qadr pada sesuatu memiliki fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan kuantitas (bentuk) dan kualitasnya (substansi).
Pada dunia manusia, salah satu fungsi Qadr ini adalah kemampuan menerima petunjuk, sebagaimana firman Allah.
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الْأَعْلَى ﴿١﴾ الَّذِي خَلَقَ فَسَوَّىٰ ﴿٢﴾ وَالَّذِي قَدَّرَ فَهَدَىٰ ﴿٣﴾
“Sucikanlah asma Tuhanmu yang maha tinggi, yang menciptakan dan merancang Qadr kemudian memberi petunjuk.” (Al A’la: 1-3)
Dengan Qadar dan petunjuklah manusia dapat melakukan hal-hal yang sesuai dengan fungsi.
Namun, perlu diingat juga bahwa proses transfigurasi (proses meng–ada, perubahan dalam proses kejadian) dan evolusi (perubahan dalam proses bentuk) dapat dipengaruhi oleh transfigurasi dan evolusi di luar dirinya, atau dari sya’i yang lain yang juga memiliki Qadar. Hal ini dapat terjadi karena segala sesuatu ada dalam satu kesatuan sistem Qadha.
Sistem Qadha adalah kehendak Ilahi dalam bentuk-bentuk operasional ketetapan hukum-hukum material obyektif dari partikel elementer elektron dan positron.
Pengaruh sistem Qadha inilah yang dapat menentukan bagaimana proses transfigurasi (perubahan dalam proses kejadian) dan proses evolusi (perubahan dalam proses bentuk) terjadi.
Misalnya, dalam proses nuthfah (نُطْفَةٌ) di dalam kandungan atau rahim, transfigurasi dan evolusi hingga kelahiran bayi sangat ditentukan oleh gizi, Qadar dari ibu, suasana, dan hal-hal lainnya. Oleh sebab itu, sebagaimana dikatakan dalam al-Ḥajj ayat 5, dapat terjadi sesuai rancangan atau tidak sesuai rancangan.
Dalam fungsinya sebagai penerima petunjuk juga demikian. Dalam “Qadar pemikiran manusia” dapat pula dipengaruhi oleh berbagai hal yang menyebabkan prosesnya mengarah pada proses rahmani atau syaithani.
Kita sudah mempelajari dan mengetahui bahwa proses syaithani dapat terjadi karena berbagai sebab, antara lain:
- Kejadian terpisah tapi beriringan.
- Menyatukan/menyamakan Qudrat, Iradah, dan Sya’a.
- Pencampuran Risalat dan Nubuwwat.
- Logika abstrak antara pernyataan dan keputusan, antara premis dan konklusi.
- Hasrat khayali.
Oleh sebab itu, untuk menghindari pengaruh atau pemahaman tentang adanya perubahan pada Qadar, diperlukan pemahaman tentang al-Qalam, yaitu kemampuan melakukan pembedaan Qadar pada kuantitas dan kualitas setiap sesuatu. Sebagaimana firman Allah.
الَّذِي عَلَّمَ بِالْقَلَمِ ﴿٤﴾ عَلَّمَ الْإِنسَانَ مَا لَمْ يَعْلَمْ ﴿٥﴾
“Yang mengajar manusia melalui qalam. Yang mengajar manusia apa yang tidak diketahuinya” (Al-‘Alaq: 4-5)