Tema 39: Hudud (Batas)

oleh Iswan Muhammad Isa

Tiap-tiap sesuatu memiliki batas. Secara fiqih (risālat), apabila batas-batas itu dilanggar maka akan ada konsekuensi hukum. Namun, secara nubuwwat, batas-batas ini perlu dipikirkan dan dipelajari agar risālat dapat dilaksanakan secara benar; demikian pula dalam konteks nubuwwat itu sendiri.

Contoh: zakat emas diwajibkan apabila sudah mencapai 85 gram. Nilai 85 gram emas adalah batas minimal. Artinya, kurang dari 85 gram tidak diwajibkan zakat. Dengan demikian, segala sesuatu baik dalam konteks risālat maupun nubuwwat selalu memiliki batas atau hudūd.

Kata hudūd (حدود) adalah bentuk jamak dari ḥadd (حدّ), yang bermakna “memisahkan sesuatu dari yang lain agar tidak tercampur,” atau agar salah satunya tidak melampaui batas yang lain. Jadi, hudūd adalah batas yang tidak boleh dilanggar.

Jika kita bandingkan dengan makna lain:

  • Tafshīl: “pemisahan sesuatu dari sesuatu yang lain dan menjelaskan sesuatu tentangnya.”
  • Kitab: “mengumpulkan bagian-bagian yang terpisah untuk membentuk sistem atau mekanisme dengan tema tertentu” (atau dalam makna sebaliknya: memisahkan bagian-bagian seperti fasal-fasal).

Dengan demikian, hudūd, tafshīl, dan kitab memiliki hubungan yang saling melengkapi.

Istilah hudūd dalam al-Qur’an:

 ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ

“…kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang malam), tetapi janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu ber’itikaf di dalam mesjid. Itulah “Hududullah”, maka janganlah kamu mendekatinya…..” (Al-Baqarah: 187)

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا ۚ وَذَٰلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ

“Itulah batas-batas Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.” (An-Nisa’: 13)

Ayat di atas akan berbeda maknanya apabila kata hudud yang biasa dipahami sebagai “hukum atau ketetapan” dibaca sesuai makna asalnya, yaitu “batas-batas yang tidak boleh dilampaui.”

Berbagai bentuk atau pengertian batas:

1. Batas minimum

Batas yang ditentukan Kitab dan ijtihad.
Manusia tidak boleh mengurangi batas minimal, namun boleh menambah.
Misalnya zakat 2,5%. Apabila lebih dianggap infak.
An-Nisa: 23, al-Maidah: 3, an-Nur: 31.

2. Batas maksimum

Batas paling atas yang ditetapkan dan tidak boleh dilampaui. Namun memungkinkan untuk dikurangi.
Misalnya jumlah istri.
An-Nisa: 11 (laki-laki 2/3, perempuan 1/3), al-Maidah: 38, al-Isra’: 33.

3. Batas maksimum dan minimum

Dua batas yang berada di atas dan di bawah. Tidak boleh menambah batas atas dan tidak boleh mengurangi batas bawah.
An-Nisa: 11, maksimal 2/3 bagi laki-laki, minimal 1/3 bagi perempuan.
Termasuk batas pengetahuan awal dan akhir serta kesudahan alam.

4. Batas maksimum dan minimum bersamaan dalam satu titik koordinat

Hukum tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi dari yang telah ditetapkan dalam al-Kitab.
An-Nur: 2 menjelaskan hukuman bagi pezina, hanya bisa ditegakkan melalui persaksian.

5. Batas maksimum dengan satu titik mendekati garis lurus tapi tidak menyentuh

Batas paling atas yang telah ditentukan dalam al-Kitab, namun karena tidak ada sentuhan dengan hadd (batas) maka hukuman fisik belum bisa ditetapkan. Misalnya hukum zina. Oleh sebab itu dilarang “mendekat.”

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Jangan dekati zina karena keji dan jalan terburuk” (Al-Isra’: 32)

Agar kita tidak terkena hukuman:

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina maka cambuklah tiap-tiap orang dari keduanya 100 kali cambuk…” (An-Nur: 2)

6. Batas maksimum positif yang tidak boleh dilewati dan batas minimum negatif yang boleh dikurangi atau dilewati.

Misalnya: batas berlipat ganda bagi riba yang tidak boleh dilewati.

Oleh sebab itu ulama harus menafsirkan makna ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba secara أضعافا مضاعفة (berlipat ganda). Bertaqwalah kepada Allah supaya kamu beruntung” (Ali ‘Imran: 130)

Zakat 2,5% boleh dilewati menjadi infak.

***

Logika berpikir Qur’ani dalam hudud (batas) melalui konsep istiqāmah dan hanīfah:

Istiqāmah

Berasal dari kata qawwama yang memiliki dua makna:

  • Kumpulan manusia yang bersifat maskulin.
  • Berdiri tegak (ibtishāb) dan kuat (‘azam).

Dari makna berdiri tegak/lurus muncul kata istiqāmah dan mustaqīm (lawan dari bengkok). Dari makna ‘azam muncul kata qayyim, qawwām, dan qayyūm.

Hanīfah

Berasal dari kata ḥa-na-fa yang berarti melengkung atau bengkok.

  • Orang pincang disebut ahnāf.
  • Hunafā adalah sifat alami dari seluruh alam yang bergerak melengkung, termasuk manusia.
  • Sifat melengkung inilah yang membuat alam dan manusia seimbang.
  • Agama hanīf berarti sesuai dengan sifat alam.

Jadi, Istiqāmah dan hanīfah adalah dua sifat pokok dīn al-Islām:

  • Hanīfah: sifat gerak manusia yang dinamis.
  • Istiqāmah shirath: batas dari sifat gerak manusia.

KOMENTAR

Berkomentarlah dengan bijak! Bidang yang harus diisi ditandai *